Senin, 18 Maret 2013

Hukum Menabuh Rebana/Hadhrah/Terbangan

Musik adalah suatu hal yang sudah menjadi konsumsi kita sehari-hari, bahkan ada yang menganggapnya sebagai kebutuhan primer. Muncul beragam pertanyaan-pertanyaan dalam fikiran kita tentang status hukum Musik dalam Islam. Semisal:

“Bagaimanakah hukumnya dengerin musik? Sebenernya Musik Islami itu yang bagaimana sih, apakah yang tidak memakai instrumen-instrumen musik seperti gitar dll.? Kalau menurut Islam bagaimana, bolehkan kita menyanyi atau mendengarkan musik?”

Berikut adalah jawaban KH. Musthofa Bisri (Gus Mus) dari pertanyaan-pertanyaan di atas:

“Masalah nyanyian atau musik dan mendengarkannya merupakan masalah yang sejak lama diperdebatkan. Ada yang mutlak mengharamkannya, ada yang mutlak memperbolehkannya, ada yang merinci dari segi kondisi yang menyertainya; haram dalam kondisi tertentu dan boleh dengan syarat-syarat tertentu.

Imam Ghazali dalam kitab “al-Ihyaa’”nya secara panjang lebar membahas masalah ini dengan mengetengahkan argumen-argumen pihak yang mengharamkan dan pihak yang memperbolehkan.

Ahli hadits, Imam al-Hafidz Abul Fadhal Muhammad bin Thahir al-Muqaddasi bahkan menyusun kitab khusus dimana secara terperinci beliau mengupas persoalan sekitar nyanyian, musik dan alat-alat musik; memainkannya maupun mendengarkannya. Al-Muqaddasi dalam pembahasannya itu, menyampaikan argumentasinya dan seklaigus mematahkan argumen-argumen pihak yang mengharamkan terutama dari sudut ilmu hadits.

Pihak yang mengharamkan nyanyian dan mendengarkannya, umumnya mendasarkan hujjahnya pada ayat-ayat yang mengecam:

1. Al-Laghwu: “Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna.” (QS. al-Mukminun ayat 3).

2. Al-Lahwu: “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” (QS Luqman ayat 6).

3. Az-Zuur: “Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu (oang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. al-Furqan ayat 72).

“Al-Laghwu”, “al-Lahwu” dan “az-Zuur” oleh sementara mufassir ditafsirkan “al-Ghina” atau nyanyian/musik. Termasuk lafal-lafal lain seperti dalam QS. al-Isra’ ayat 64 yang ditafsirkan demikian. Juga mendasarkan pada beberapa hadits Nabi, ucapan-ucapan sahabat dan fatwa-fatwa ulama yang mencela al-Ghinaa. Menurut pihak ini, nyanyian dapat membuat orang lupa kewajiban kepada Allah.

Sedangkan pihak yang menghalalkan atau memperbolehkan nyanyian dan mendengarkannya berpedoman pada patokan bahwa segala sesuatu itu halal sepanjang tidak ada nash yang melarangnya. Yang berhak menghalalkan dan mengharamkan sesuatu itu adalah Allah melalui Rasulullah Saw.

Menurut pihak ini, dalam al-Quran tidak ada larangan menyanyi atau mendengarkan nyanyian. Tafsir perorangan, kecuali dari Rasulullah Saw. adalah tafsir yang tidak dapat dijadikan dasar. Sedangkan hadits-hadits yang dikemukakan pihak yang mengharamkan pun, seperti dikatakan al-Muqaddasi, tidak memenuhi syarat untuk menjadi dasar hukum, seperti terdapat cacat dalam sanadnya.

Pihak ini juga mengetengahkan hadits-hadits untuk mendukung pendapatnya, seperti hadits Sayyidatina ‘Aisyah Ra. yang mengisahkan adanya dua gadis yang sedang menyanyi. Lalu sahabat Abu Bakar Ra. datang dan menegur: “Seruling setan di rumah Rasulullah Saw.?” Dan Rasulullah Saw. sendiri bersabda: “Ya Aba Bakrin, setiap kamu punya hari besar dan ini adalah hari besar kita.” Hadits ini dan semacamnya dianggap menunjukkan bahwa menyanyi dan mendengarkan nyanyian tidak dilarang.

Dalam kaitan ini, Imam Ghazali dalam kitabnya “al-Ihyaa’” mengatakan: “Ketahuilah bahwa ucapan pihak yang menyatakan, mendengar (nyanyian) hukumnya haram, artinya Allah akan menghukum orang yang mendengarkan (nyanyian). Dan ini merupakan hal yang tidak bisa diketahui semata-mata dengan akal, tapi harus dengan sama’ (mendengar petunjuk Rasulullah Saw). Mengetahui ketentuan-ketentuan agama hanya dapat melalui nash atau qiyas (analog) terhadap hal-hal yang ada nashnya. Yang saya maksud dengan nash adalah apa yang ditunjukkan Rasulullah Saw. dengan ucapannya atau tindakannya. Sedangkan yang saya maksud dengan qiyas adalah makna yang dapat dipahami dari kata-kata dan perbuatannya. Apabila tidak ada nash dan qiyas pun tidak dapat diterapkan terhadapnya, maka pernyataan yang mengharamkannya adalah batal. Dan hal itu tetap merupakan perbuatan yang tidak apa-apa sebagaimana hal-hal lain yang diperkenankan. Seperti saya kemukakan ketika menjawab dalil pihak-pihak yang cenderung mengharamkan, tidak ada dalil nash atau qiyas yang menunjukkan dilarangnya mendengarkan (nyanyian). Sebenarnya dengan mematahkan argumen-argumen pihak yang mearang sudah cukup memadai, namun kami ingin menambahkan dengan mengatakan bahwa baik nash maupun qiyas keduanya telah menunjukkan diperbolehkannya.”

Untuk tidak bertele-tele, biar saya ringkaskan begini: “Umumnya yang mengharamkan nyanyian dan mendengarkan nyanyian itu melihat masalah dengan mengkaitkan faktor-fakotr di luar nyanyian dan mendengarkan nyanyian itu sendiri, seperti yang menyanyi biduanita dengan pakaian dan sikap yang dilarang agama, mendengarkan nyanyian sambil minum minuman keras, mendengarkannya di lingkungan maksiat, mendengarkannya hingga lupa ibadah dan dzikir dan seterusnya. Sedangkan mereka yang menghalalkan semata-mata melihat masalahnya saja.

Jadi bisa disimpulkan bahwa menyanyi atau mendengarkan nyanyian yang tidak terdapat di dalamnya faktor-faktor lain yang diharamkan agama seperti contoh yang sudah disinggung di atas, hukumnya boleh. Wallaahu A'lam.

1 komentar:

  1. assalamualaikum wr,wb AKI… saya Siti Di Arab Saudi
    mengucapkan banyak2 terima kasih kepada AKI WALI SONGO
    atas nomor togelnya yang kemarin AKI berikan yaitu
    "0363" alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus AKI
    dan berkat bantuan AKI WALI SONGO saya bisa melunasi
    semua hutan2 orang tua saya yang ada di BANK BRI
    dan bukan hanya itu AKI alhamdulillah sekarang saya
    sudah bisa bermodal sedikit untuk mencukupi kebutuhan
    keluarga saya sehari2.itu semua berkat bantuan AKI
    WALI SONGO sekali lagi makasih banyak yah AKI…
    yang ingin merubah nasib seperti saya hubungi AKI
    WALI SONGO di nomor 0853-8257-2444 dijamin
    100% tembus atau silahkan buktikan sendiri









    assalamualaikum wr,wb AKI… saya Siti Di Arab Saudi
    mengucapkan banyak2 terima kasih kepada AKI WALI SONGO
    atas nomor togelnya yang kemarin AKI berikan yaitu
    "0363" alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus AKI
    dan berkat bantuan AKI WALI SONGO saya bisa melunasi
    semua hutan2 orang tua saya yang ada di BANK BRI
    dan bukan hanya itu AKI alhamdulillah sekarang saya
    sudah bisa bermodal sedikit untuk mencukupi kebutuhan
    keluarga saya sehari2.itu semua berkat bantuan AKI
    WALI SONGO sekali lagi makasih banyak yah AKI…
    yang ingin merubah nasib seperti saya hubungi AKI
    WALI SONGO di nomor 0853-8257-2444 dijamin
    100% tembus atau silahkan buktikan sendiri

    BalasHapus