Selasa, 19 Februari 2013

NGIRIM MAYIT HARI KE 7, 40, 100, HAUL, DAN NYEWU

Sebagai mukaddimah perlu ditandaskan 4 point di bawah ini:

1. 'Amalu Ahlu Madinah adalah hujjah dan dalil.
2. 'Amalu Khulafa’ ar-Rasyidin adalah hujjah al-Qathi'ah.
3. At-Tark (bahwa Rasul Saw. tidak menjalankan sesuatu) bukanlah dalil bahwa hal yang ditinggalkan itu sebagai larangan.
4. Al-Hadits al-Uhad Yaqtadhi al-‘Amal la al-'Ilm. Maka dari itu hadits al-Uhad bisa menjadi hujjah dalam amal syari'ah dan tidak bisa menjadi hujjah atas hukum aqidah.

Adakah dalil yang memperbolehkan selametan seperti 7 hari kematian, 40, 100 hari dan setahun (Haul). Mari kita simak Hadits di bawah ini:

Sebelumnya saya pernah kebingungan tentang dalil selametan dan haulan. Dan hadits ini saya minta langsung dari Syaikhuna al-Habib Salim bin Abdullah bin Umar asy-Syathiri al-Mulaqqab bi Sulthan al-‘Ulama', beliau adalah murid dari al-Muhaddits as-Sayyid 'Alawy bin 'Abbas al-Maaliky al-Maghriby.

روي أن سيدنا أبي بكر الصديق رضي الله عنه لما توفي رسول الله صلى الله عليه وسلم وآله جمع أصحابه الكرام في المسجد على قراءة سورة البقرة وآل عمران بعد مرور عام من وفاة رسول الله صلى الله عليه وسلم وآله وحضر عمر وعثمان وعلي رواه ابن زنجويه في مسنده وابن حالويه والخرائطي في مسنده ويستفاد من المعنى أنه أهدى ثواب ذلك لرسول الله صلى الله عليه وسلم وآله

“Diriwayatkan bahwa sesungguhnya sahabat Abu Bakar ash-Shiddiq Ra. mengumpulkan para sahabat Nabi al-Kiram dalam masjid untuk menbaca surah al-Baqarah dan Ali Imran setelah lewat setahun setelah wafatnya Rasulullah Sa w. Dan hadir dalam uzumah itu sahabat Umar, Utsman, dan Ali Ra.” (HR. Ibn Zanjaweh dalam karya al-Musnadnya, HR. Ibnu Halweh, HR. Al-Kharaithiy dalam Musnadnya). Dapat diambil kesimpulan dari makna hadits bahwa pahala dari bacaan tersebut dihadiahkan kepada Rasulullah Saw.”

Dari hadits di atas dapat kita simpulkan beberapa point penting di bawah ini:

1. Telah tsabit dengan jelas bahwa sahabat Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali Ra. dan para sahabat Ra. telah menbacakan surat al-Baqarah dan Ali Imran setelah wafatnya Rasulullah Saw. dan menghadiahkan ganjarannya kepada Rasulullah Saw.

2. Sebagaimana amal perbuatan para sahabat tersebut diakui kebenaranya oleh Rasulullah Saw. dalam sabda beliau:

لا تجتمع أمتي على ضلالة

“Tidak bersepakat (baik qaul maupun fi'l) atas kesesatan.”

Kitapun juga disuruh mengikuti para sahabat al-Kiram dalam sabda Rasulullah Saw. yang berupa:

عليكم بسنتي وسنة خلفاؤ الراشدين من بعدي

“Berpegangteguhlah kalian dengan Sunnahku dan Sunnah Khulafa’ ar-Rasyidin setelahku.”

3. Hadits di atas adalah merupakan bentuk ijma' fi'liy dari sahabat Rasulullah Saw. yang menjadi hujjah seacra qath'i.

4. Hadits ini secara nash merupakan dalil bagi amalan Haul (kirim do'a kepada mayyit setelah setahun dari kematiannya), namun dalam kode etik ushul bahwa “haul (ba'da mururi ‘aam)” merupakan sebuah kalimat yang tidak menpunyai mafhum (laa mafhuuma lah). Dengan demikian bahwa kirim doa maupun surat kepada mayyit tidak tertentu harus setahun setelah wafatnya si mayyit, baik itu di hari ke 7, ke 40, ke 100 atau hari ke 1000 setelah wafatnya si mayyit, itu sah sah saja.

5. Hadits ini juga menjadi dalil secara qath'i bahwa berkumpul dengan membaca surah dan kirim do'a bukanlah merupakan bid’ah secara syar'i, namun hal itu merupakan Sunnah dari Khulafa' ar-Rasyidin yang patut kita contoh.

6. Hadist ini tidaklah menjadi hujjah atas bathilnya sedekahan pada acara kirim doa kepada mayyit seperti yang dilakukan ulama-ulama di Indonesia, Hadhramaut, Zabid, 'Adn, Haudaidah, Murawa'ah, Alu Syumailah, dan di belahan dunia manapaun. Karena shadaqah tidak muqayyad bil waqt (shadaqah tidak dibatasi oleh waktu), di manapaun dan kapanpun juga shadaqah adalah amal perbuatan yang shalihah, yang pahalanya sampai ke mayyit secara ijma' disamping do'a.

Ditulis oleh: KH. Mochammad Nuzulul Bawwakiel Muttaqien di samping Maqam Gus Dur, Tebu Ireng-Jombang tanggal 20 Mei 2011 M.

Diedit ulang oleh Sya’roni As-Samfuriy, Tegal 15 Februari 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar