Selasa, 26 Februari 2013

NU Miliki Badan Halal

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membentuk badan halal sendiri. Badan Halal Nahdlatul Ulama (BHNU) didirikan untuk menjawab permintaan masyarakat Nahdliyin.

BHNU memiliki fungsi menerbitkan fatwa halal untuk produk makanan, obat-obatan maupun kosmetik. Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj mengungkap, BHNU tidak untuk menyaingi keberadaan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pasalnya, keberadaan BHNU ini untuk produsen dan konsumen NU. Terutama untuk usaha kecil atau mikro."Bukan ingin menyaingi MUI, tapi mengabulkan permintaan pengusaha kecil dan konsumen warga NU," kata Said Aqil saat peresmian BHNU di Kantor PBNU Jakarta, Rabu (6/2).

Said menambahkan, ide pendirian BHNU setelah ada pameran usaha Himpunan Pengusaha NU di Surabaya. Awalnya, pendirian ini juga dikuatirkan akan menyaÍngi MUI. Namun, Ketua MUI yang juga tokoh NU, Kiai Sahal Mahfudz justru menyetujui pendirian BHNU. Hadirnya BHNU akan membuat sertifikasi halal tidak lagi didominasi MUI.

Ketua BHNU Maksum Machfoedz mengungkapkan, NU akan bertindak untuk mengeluarkan fatwa halal dan haram. Sedangkan untuk pengujian produk, BHNU akan sudah bekerjasama dengan PT Succofindo. BHNU ditujukan untuk memudahkan penerbitan sertifikasi halal pada produsen mikro.

Artinya, biaya yang akan dikeluarkan untuk penerbitan sertifikasi halal akan sangat murah. Namun, BHNU juga akan terbuka pada pihak manapun untuk penerbitan sertífikat halal.

Menurut Maksum, meskipun menyasar usaha mikro, pengawasan tetap akan dilakukan dengan ketat. Seluruh warga NU dapat melakukan pengawasan terkait produk yang sudah disertifikasi.
NU merasa perlu untuk menerbitkan sertifikasi halal karena untuk melakukan proteksi pada usaha mikro. Sebab, sebagian besar usaha mikro adalah masyarakat NU. Selama ini, pemerintah belum melakukan proteksi terhadap produk usaha mikro. Akibatnya, ketika dilanda isu produk haram, langsung berdampak pada pemilik usaha mikro.

"Sampai sekarang proteksi syariah tidak pernah difasilitasi pemerintah, maka harus ada proteksi itu sekaligus proteksi ekonomi," kata Maksum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar